Lift Rumah Sakit Sulthan Daeng Raja Kabupaten Bulukumba Beroperasi Tanpa Mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

BULUKUMB. sucinews.com. RSUD sulthan daeng raja belakangan ini menuai sorotan publik. Maraknya pemberitaan terkait dugaan adanya temuan badan pemeriksa keuangan BPK provinsi yang nilainya disebut capai sekitar 10 m

Sontak informasi tersebut menjadi perbincangan hangat di internal RS hingga masyarakat setelah direktur RSUD dikabarkan dipanggil ke kantor badan pemeriksa keuangan provinsi Sulawesi Selatan guna memberikan penjelasan terkait dugaan temuan tersebut

Belum juga mendapat klarifikasi terkait pemberitaan yang sedang hangat diperbincangkan lagi-lagi RSUD Sulthan daeng raja memberi guncangan baru pasca adanya warga yang terjebak di dalam lift di gedung pelayanan baru rumah sakit tersebut

Ir Andi Sharul pati selaku ketua DPD lidik pro turut memberi kritikan pedas terkait permasalahan yang terjadi di lingkup RS

“Inti masalahnya diduga pengoperasian gedung baru tidak mengantongi sertifikat light fungsi (SLF )

Perlu divalidasi kembali apakah slow lift RS sudah sesuai dengan Permenkes 40 tahun 2022

Seyogyanya pengoprasian live RS harus mengantongi
1 .SLO/SIO
2. HASIL PERIKSA UJI K3 DE FACTOR YANG TERTUANG DALAM BERITA ACARA PENGUJIAN

Parameternya adalah Permenkes 40 tahun 2022 terkait kewajiban RS mengantongi nilai fungsi dan Permenkes 6 tahun 2017 terkait teknis pemeriksaan pengujian dan penertiban SLO/SILO

Karena standar lift yang lolos uji seharusnya ketika terjadi mati lampu atau daya terputus punya power tersimpan untuk tetap bergerak ke lantai terdekat sampai pintu lift terbuka

Dalam hal ini kami menganggap dewan pengawas atau dewas dalam struktur manajemen RS perlu dievaluasi kinerjanya karena hanya membebani anggaran rutin RS sementara kinerjanya tidak nampak, tutup Andi Sahrul pati .

Andi Ayatullah yang di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan.

Terkait penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) untuk lift di Gedung Perawatan Jantung Terpadu (PJT) RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja, yang pembangunannya telah selesai pada tahun lalu, proses pengurusan saat ini menjadi tanggung jawab pihak penyedia lift.

Saat ini, penyedia sedang melengkapi dan mengurus seluruh persyaratan administrasi serta teknis di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Selama proses pengurusan berlangsung, pihak penyedia tetap melakukan pemantauan dan pemeliharaan terhadap fasilitas lift sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam masa pemeliharaan.

Tahapan selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan akan menurunkan tim penguji untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kelayakan operasional lift.

Pengujian ini merupakan syarat wajib sebelum diterbitkannya Surat Laik Operasi (SLO) dan sebelum lift dapat digunakan secara resmi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penerbitan SLO diperkirakan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sekitar 1 hingga 2 bulan ke depan, bergantung pada hasil pengujian serta kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi.

TANGGAPAN TERHADAP PEMBERITAAN TERKAIT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA BULUKUMBA

Menanggapi pemberitaan pada salah satu media online yang menyebut adanya “temuan Rp10 miliar” di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa informasi yang menyebut adanya temuan kerugian negara sebesar Rp10 miliar adalah tidak benar dan sangat mengada-ngada. Tidak terdapat temuan kerugian negara sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan tersebut.
2. Narasumber dalam berita tersebut juga tidak jelas identitas maupun kapasitasnya, sehingga informasi yang disampaikan masih bersifat prematur dan sulit dipertanggungjawabkan secara objektif.

3. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rekomendasi yang diberikan kepada RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja pada prinsipnya berkaitan dengan aspek perbaikan regulasi dan tata kelola remunerasi tenaga medis.

4. BPK merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati terkait pemberian remunerasi petugas medis agar disesuaikan dengan ketentuan Permendagri tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

5. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar RSUD membentuk tim penyusun remunerasi sebagai dasar dalam menentukan besaran remunerasi yang diterima tenaga medis, sehingga mekanisme dan landasan hukumnya semakin kuat dan akuntabel.

6. Dengan demikian, tidak terdapat rekomendasi tindak lanjut berupa pengembalian kerugian negara maupun temuan penyimpangan sebagaimana yang diberitakan.

7. Oleh karena itu, informasi yang menyebut para dokter diminta menanggung pengembalian hingga Rp50 juta per orang adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar.

Kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik serta mengedepankan prinsip verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Demikian tanggapan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Humas RSUD Andi Sulthan Dg Radja

Andi Ayatullah Ahmad

Artikel Terkait

Berita Terkini

Nasional