Diduga Tambang Ilegal, Tanpa Izin Berlokasi di Pesisir Pantai Kec, Ujungbulu Kab, Bulukumba. jadi Sorotan.

Bulukumba. sucinews. Tambang galian C yang beroperasi di Pesisir Pantai, Kecamatan Ujung Bulu. Kabupaten Bulukumba. diduga ilegal, tak berizin menjadi sorotan publik. Kamis 14 Agustus 2025.

Pasalnya, tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi Galian C sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dari pengakuan supir truk, pasirnya akan dibawa ke pasar sentral Kabupaten Bulukumba untuk dijadikan timbunan.

aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

Hal ini menimbulkan keresahan, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar area tambang.

Sesuai aturan, Setiap kegiatan penambangan, termasuk galian C, wajib memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Galian C merujuk pada bahan galian golongan C, seperti pasir, kerikil, dan tanah liat, yang penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pertambangan Ilegal:
Penambangan tanpa izin, meskipun tidak ada penjualan, tetap dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan melanggar hukum.

Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.

Penambangan ilegal, bahkan jika tidak menjual hasil tambang, dapat merusak lingkungan dan ekosistem setempat.

Selain izin, pelaku tambang juga memiliki kewajiban terkait pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pemulihan pasca tambang.

Aktivitas penambangan pasir pantai (galian C) tanpa izin, terlepas dari apakah hasil tambangnya dijual atau tidak, tetap melanggar hukum dan termasuk dalam kategori pertambangan ilegal.

Pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Pihak berwenang diminta segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Kalau benar tidak ada izin, ini jelas pelanggaran hukum dan harus ditutup,”.